LSK Batik
Buktikan Kompetensi Membatikmu Bersama LSK Batik.
Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Membatik, di bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi, untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Berdaya Saing
Dasar Pembentukan LSK
Tentang Kami
Lembaga Sertifikasi Kompetensi
LSK Batik adalah Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Membatik, di bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi, untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Berdaya Saing
“Membatik adalah sebuah ekspresi dari jiwa dan hati, yang mengungkapkan keindahan dan kearifan budaya melalui garis dan warna.”
Ade Triana | Pimpinan LSK Batik
Peserta yang sudah terdaftar mengikuti Proses Sertifikasi Kompeteni bidang Batik di berbagai Tempat Uji Kompetensi
LSK Batik memiliki 4 bidang kompetensi dan memiliki 2 Level Kompetensi yaitu level 2 dan 3
Proses Pelaksanaan
Uji Kompetensi
Untuk Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Nanti akan di sesuaikan dengan JUKNIS dan POB
- Menyiapkan dan menetapkan Materi Uji Kompetensi
- Menyiapkan dan menetapkan jadwal Uji Kompetensi
- Menentukan Tempat Uji Kompetensi
- Menyiapkan Penguji Uji Kompetensi
- Menyiapkan rencana biaya Uji Kompetensi
- Peserta
- Penetapan Peserta
- Bentuk dan lama Uji Kompetensi
- Peserta Uji Kompetensi mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi dan mengisi aplikasi si Kompeten
- TUK mendaftarkan peserta uji kompetensi ke LSK
- LSK menugaskan penguji untuk melakukan uji kompetensi di TUK
- Penguji melakukan pengujian kepada peserta uji kompetensi
- Penguji memasukkan nilai hasil ujian dan mengirimkan ke LSK
- Peserta UJK Membatik yang tidak kompeten, dapat mengikuti ujian Kembali, dengan proses pendaftaran seperti diawal
- LSK menetapkan hasil Ujian peserta dan mengirim hasilnya ke TUK dan ditembuskan kepada Direktorat Jendral Vokasi
- LSK menulis dan menandatangani sertifikat kompetensi
- LSK menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji melalui TUK
- Direktorat Jendral Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMENDIKBUDRISTEK RI melakukan supervise, monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi di TUK
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan supervise dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi di TUK
Penilaian Uji Kompetensi Membatik didasarkan pada ujian tertulis dan ujian praktek dengan total nilai passing grade adalah 80.
- Peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi
- Sertifikat dikeluarkan setelah SK Uji Kompetensi dikeluarkan
- Sertifikat dikeluarkan oleh KEMDIKBUDRISTEK dengan blangko berlogo garuda
- Sertifikat dicetak oleh LSK dan ditanda tangani oleh Ketua LSK dan Transkrip nilai oleh Ketua Bidang Sertifikasi/Pengujian
- Sertifikat diserahkan oleh LSK kepada TUK dan diberikan kepada peserta uji
Kegiatan UJK Membatik perlu didukung dengan persiapan yang mantap pada berbagai komponen terkait yaitu :
- Sosialisasi UJK - Membatik
- Pelatihan Penyusunan materi Uji Kompetensi Membatik
- Pelatihan warga belajar Membatik
Kontak Kami
Kamu juga dapat mengisi formulir kontak di bawah ini dan kami akan segera menghubungimu.